Kontroversi Di Balik Kemenangan Setya Novanto Pada Sidang Pra Peradilan

 6 Hal Janggal ini Menurut ICW adalah Keanehan dari Putusan Praperadilan Setya Novanto
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan jika sejak awal sudah memperkirakan kemungkinan kalahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan status tersangka Setya Novanto oleh KPK.
Dalam putusan sidang praperadilan, gugatan pembatalan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar.
"Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat 6 kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim," kata Lalola Easter, peneliti hukum ICW dalam keterangan pers kepada Tribunnews, malam ini, Jumat (29/9/2017).

Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
1.  Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.
2.  Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK.
3.  Hakim menolak eksepsi KPK.
4.  Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
5.  Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan, dan
6.  Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan.
===
"Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN akan dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017," papar Lalola Easter.

Dia menambahkan, salah satu dalil Hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah, bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain.
"Dengan dalil tersebut, artinya Hakim Cepi Iskandar mendelegitimasi Putusan Majelis Hakim yang memutus perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang notabenenya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Padahal, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim, dan skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara di persidangan.
===
Selain kejanggalan-kejanggalan di atas, dikabulkannya permohonan praperadilan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, termasuk dengan proses yang berjalan pada Pansus Angket KPK di DPR RI.
Putusan praperadilan ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi Pansus Angket untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK.
Terlepas dari legalitas perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, bukan tidak mungkin rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti dilakukan juga berdasarkan hasil putusan praperadilan ini.
Mengutip pernyataan Ahmad Doli Kurnia, Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), ada dugaan bahwa putusan SN sudah dikondisikan sejak sebelum putusan dibacakan hari ini.
===
Hal ini dapat dilihat dari pembahasan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI, dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu pihak yang paling berkepentingan dengan hal tersebut, juga dari dugaan pertemuan SN dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
"Besar dugaan, putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan adanya intervensi pihak lain yang membuat hakim tidak imparsial dan tidak independen dalam memutus," ujar Lalola.
Untuk itu, ICW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto.
===
ICW juga meminta Mahkamah Agung mengambil langkah konkrit dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan
"KPK harus kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru," tegasnya.
Selain itu, manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup.

Daftar Pemenang Gugatan Pra Peradilan atas KPK :
1. Hadi Purnomo.
2. Taufiqurrahman (Mantan Bupati Nganjuk).
3. Budi Gunawan.
4. Ilham Arief Sirajuddin (Mantan Walikota Makassar).
5. Marthen Dira Tome (Mantan Bupati Sabu Raijua NTT).
6. Setya Novanto.