Rusak Gara Gara Sabu Sabu Pria Ini Nekat Menjambret Karena Tak Punya Uang

 Sabu-sabu Merusak Kehidupan Jeryanto, tak Punya Uang Ikut Jambret Akibatnya Begini
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terlilit hutang dan kecanduan memakai barang haram jenis sabu-sabu, menjadikan Jeriyanto (20) hanya nurut saat diajak rekannya, Ww (Daftar Pencarian Orang) melakukan tindak kriminal, jambret di wilayah hukum Ilir Timur 1.
"Rencananya uang (hasil jambret) itu buat bayar hutang, Rp 200 ribu dengan kawan. Sekalian buat beli sabu, tapi kadang-kadang saja," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Ilir Timur I, Rabu (4/10/2017).
Aksi jambret itu sendiri dilakukan di Jalan Rasyid Nawawi, Ilir Timur I, Palembang, 24 September lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Berawal saat tersangka bersama rekannya Ww (DPO) yang berperan sebagai pengemudi alias pilot, membonceng Jeriyanto.
Di tengah perjalanan tersangka berlintasan dengan korban Mariyana alias Ana yang juga dibonceng pacarnya.
Melihat korban membawa tas sandang di bahunya, tersangka pun putar balik dan memepet korban dari sebelah kanan.
"Kami amati dulu korban, baru beraksi," kata warga Mata Merah, yang sehari-hari kerja sebagai buruh bangunan.
Setelah situasi dirasa aman. Tanpa basa-basi, Jeriyanto yang berperan sebagai eksekutor alias pemetik, langsung merampas tas korban.
Berhasil, kedua pelaku pun tancap gas diiringi teriakan minta tolong dari korban yang menarik perhatian pengendara lain.
Hingga kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Naas, motor tersangka menabrak pengendara di depannya hingga motor mereka terjatuh. Saat itulah, Jeriyanto berhasil diamankan warga, sedangkan Ww berhasil melarikan diri.
"Aku nyesal pak, baru sekali inilah masuk penjara," ucap Jeriyanto.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi dua dompet dan uang tunai Rp 420 ribu.
Kemudian sepeda motor pelaku, Mio J warna hitam BG 5018 AAM.
"Kita akan kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa.