UMP Sumsel 2018 Resmi Naik Jadi 2,6jutaan

 UMP Naik 8,71 Persen atau Setara Rp 2,6 Juta, Ini Kata Pengamat Ekonomi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terkait kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk Sumsel, dinilai sangat wajar. Terlebih lagi memang sudah dinanti-nantikan bagi kalangan pekerja.
Kepada Sripo Rabu (1/11), Pengamat Ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo mengatakan, wacana Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan UMP 2018 di Indonesia menjadi 8,71 persen atau sekitar Rp 2,6 juta cukup realistis bagi pekerja di Bumi Sriwijaya.

Jika merunut dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pengupahan berkisar Rp 2,6 juta sangat masuk akal bila dibandingkan dengan UMP pada tahun lalu.

"Melihat dari perhitungan KHL oleh dewan pengupahan memang angka tersebut cukup realistis untuk pekerja," ujarnya.
Dikatakan Yan, dengan upah demikian, para pekerja di Sumsel dirasakan sudah bisa memenuhi kebutuhan hidup mulai dari kebutuhan pangan, pendidikan dan lain-lain.
Terlebih para pekerja yang gajinya masih dibawah Rp 4,5 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
"Kalau dikatakan kurang uang itu selalu kurang. Buktinya dengan gaji selama ini mereka bisa saja menghidupi keluarga. Jadi bersyukur jika nantinya kenaikan 8,71 persen terealisasi," ujarnya.
Dengan melihat kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil pada saat ini, Yan menambahkan, pemilik perusahaan memang diperkirakan masih bisa menyanggupi kenaikan upah sekitar 8,71 persen tersebut.
Namun apabila para pekerja meminta kenaikan hingga 10 persen lebih maka harus dikaji dahulu dari kemampuan perusahaan tempat mereka bekerja melihat persaingan bisnis sekarang semakin ketat.
"Kenaikan tersebut sudah sangat masuk akal. Jika para pekerja akan menuntut lebih maka akan terjadi argumentasi dulu sampai ketemu dealnya," jelas Yan.