Liputan6.com, Balikpapan -
Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menjatuhkan vonis penjara
2 tahun denda Rp 50 juta subsider penjara 1 bulan pada Dokter Otto
Rajasa dalam kasus penistaan agama.
Majelis Hakim Aminuddin, Darwis dan M. Asri menilai terdakwa terbukti
melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Terdakwa
terbukti melanggar," kata Aminuddin dalam keputusannya pada Rabu, 26
Juli 2017.
Selepas pembacaan putusan, Otto langsung berdiri sembari melambai
tangan ke istri dan sesama rekan dokter yang setia menunggu sejak pagi
hari. "Saya sudah memperkirakan akan terkena hukuman selama itu,"
katanya saat digelandang polisi menuju mobil tahanan kejaksaan.
Otto Rajasa sejak awal meminta keluarganya siap mental akan keputusan
terburuk dalam proses persidangan ini. Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad
Isnaini menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta
subsider penjara 3 bulan.
Baca Juga
Sembari tersenyum, Otto Rajasa menyebutkan, putusan hakim ini persis
diterima idolanya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok. Atas kasus sama yakni penistaan agama, Ahok juga diganjar hukuman penjara selama dua tahun.
"Iya ya, persis seperti kasus Ahok dapat hukuman penjara dua tahun," tuturnya ceria.
Jaksa menjerat Otto Rajasa dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi
kebencian berdasarkan unsur SARA.
Dalam pledoinya, Otto Rajasa menampik anggapan dirinya adalah seorang
ateis yang tidak percaya Tuhan. Dia berdalih, kalimatnya itu hanya
sindiran terhadap ISIS yang menembak mati seorang perempuan yang
mengenakan jaket warna merah.
"Kalimat ini hanya untuk mereka yang bisa paham saja. Itu untuk
mengkritisi ISIS yang semena-mena menembak mati perempuan mengenakan
jaket warna merah," ujarnya.
Istri terdakwa, Aliya (40) lewat ponselnya mengabadikan setiap momen
pembacaan putusan pengadilan ini. Seperti suaminya, wanita berjilbab
merah terlihat tenang sembari tetap melempar senyum.
"Untuk apa bersedih dengan putusan ini, nanti malah membuat suami makin berat menghadapi masalah ini," ujarnya.
Menurut Aliya, putusan hukuman penjara dua tahun sesuai dengan
perkiraan suaminya ini. Dia menyebutkan, suaminya sempat berujar
setidaknya akan memperoleh putusan seperti halnya kasus dialami Ahok.
Saat ini, Aliya akan berusaha mendukung sepenuhnya suaminya selama
menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan. Dokter muda ini akan
menyiapkan makanan kegemaran suaminya untuk menghiburnya selama di
penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Mulyati, kecewa dengan putusan ini serta
mempertanyakan independensi hakim Balikpapan memutus perkaranya. Dia
menyebutkan, majelis hakim pula yang memerintahkan penahanan terdakwa
selama terjerat kasus ini.
"Di polisi tidak ditahan, di kejaksaaan hanya tahanan kota. Namun
sidang kedua diperintahkan hakim untuk dilakukan penahanan. Hakim
mendapatkan tekanan untuk menahan klien ini," sesalnya.
Saat ini, Mulyati mengaku akan menyiapkan langkah hukum perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia mengaku mempertimbangkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
"Nanti saya konsultasikan dengan klien saya dulu," katanya.