Kerupuk Masuk Daftar Produk yang Bakal Dibarter Pesawat Sukhoi
Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertahanan tengah mematangkan pengadaan 11 pesawat tempur Sukhoi Su-35 lewat skema imbal dagang (counter trade). Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sudah bertemu Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu membahas masalah barter tersebut.
Pesawat tempur Sukhoi akan dibarter komoditas perkebunan seperti kopi, minyak sawit, kakao, karet, dan teh. Selain itu akan ditbarter pula dengan produk alas kaki, ikan olahan, furnitur, plastik, resin, kertas, hingga rempah-rempah dan produk industri pertahanan.
Nah, menurut Enggartiasto, kerupuk juga akan masuk dalam daftar produk yang bakal dibarter dengan pesawat tempur Sukhoi.
"Iya (kerupuk), iya serius, Saya kan ingin yang ada nilai tambah. Kerupuk, lho, sekarang di Nigeria, biskuit segala macam, Mayora, Wings, ke Afrika itu ekspornya tinggi sekali. Dia punya nilai tambah," kata pria yang biasa disapa Enggar itu di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2017).
"Masih kita bikin list, setelah itu baru kita duduk," lanjut Enggar.
Mengenai pertemuannya lagi, Enggar menyebutkan, pemerintah akan segera mengirimkan daftar produk yang siap dibarter. Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada Rusia untuk dibahas secara internal.
"Semuanya, banyak sekali, ada Furnitur, karet, teh, kemudian produk-produk makanan, krackers segala," ungkapnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan alat-alat pertahanan buatan BUMN, dari PT Pindad (Persero) dan PT Dirgantara Indonesia.
"Ada kapal segala macam, kita bikin listnya, silakan anda pilih, setelah itu kita negosiasi," terang Enggar.
Sebagai informasi, Sebanyak 11 pesawat Sukhoi senilai US$ 1,14 miliar sekitar Rp 15,16 triliun dengan kurs Rp 13.300/US$, akan dibarter dengan komoditas dari Indonesia.
pembelian alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) lewat barter ini merupakan pertama kali dilakukan dengan aturan baru, yakni UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang.
Dalam regulasi itu, setiap pengadaan Alpanhankam harus memenuhi minimal 85% kandungan lokal (ofset). Sementara dalam pembelian Sukhoi Su-35, Rusia hanya memenuhi ofset 35% dari kewajiban 85%, sehingga pembelian pesawat tempur tersebut harus dibarengi dengan imbal beli sebanyak 50% dari nilai kontrak sebesar US$ 1,14 miliar itu. (hns/hns)
https://finance.detik.com/berita-eko...pesawat-sukhoi