Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang,
Sumatera Barat, Feri Mulyani, mengatakan, mengonsumsi rokok dari Arab
atau disebut shisha sebenarnya lebih berbahaya dari rokok biasa.
"Malah rokok shisha itu lebih berbahaya dari rokok biasanya karena durasi waktu mengisapnya juga lebih lama," katanya, saat dihubungi dari Padang, Selasa (18/10/2016).
Dijelaskan, mengonsumsi rokok shisha dengan mengisap asap yang dilewatkan air dan diberi aroma buah-buahan, lalu dihisap lebih lama dari rokok biasa sehingga nikotin yang masuk dalam paru-paru lebih banyak.
"Shisha memang tidak temasuk narkotika namun memiliki bahaya tersendiri terhadap kesehatan seperti paru-paru, jantung, dan penyakit lainnya," katanya.
Apalagi, katanya, jika dikonsumsi anak-anak di bawah umur, baik itu perempuan maupun laki-laki. Menurutnya, mengonsumsi shisha, layaknya mengonsumsi rokok biasa dapat berakibat kecanduan daan hal ini sangat dikhawatirkan sebab shisha saat ini dijual secara gamblang di tenagh-tengah masyarakat setempat.
"Kami tentu akan mengupayakan sosialisasi pada masyarakat, apalaagi rokok shisha tidak dijual dengan mencantumkan larangan penjualan ataau pemberian pada anak di bawah usia 18 tahun seperti rokok biasanya," jelasnya.
Ditambahkan, untuk menjaga anak-anak di daerah itu agar tidak mengonsumsi rokok shisha, sebenanya dapat diterapkan melalui aturan yang sama yakni Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Read more at https://www.tempo.co/read/news/2016/10/19/332813590/waspadai-bahaya-shisha-bagi-kesehatan#eeuOFcF8XfFU1WkI.99
"Malah rokok shisha itu lebih berbahaya dari rokok biasanya karena durasi waktu mengisapnya juga lebih lama," katanya, saat dihubungi dari Padang, Selasa (18/10/2016).
Dijelaskan, mengonsumsi rokok shisha dengan mengisap asap yang dilewatkan air dan diberi aroma buah-buahan, lalu dihisap lebih lama dari rokok biasa sehingga nikotin yang masuk dalam paru-paru lebih banyak.
"Shisha memang tidak temasuk narkotika namun memiliki bahaya tersendiri terhadap kesehatan seperti paru-paru, jantung, dan penyakit lainnya," katanya.
Apalagi, katanya, jika dikonsumsi anak-anak di bawah umur, baik itu perempuan maupun laki-laki. Menurutnya, mengonsumsi shisha, layaknya mengonsumsi rokok biasa dapat berakibat kecanduan daan hal ini sangat dikhawatirkan sebab shisha saat ini dijual secara gamblang di tenagh-tengah masyarakat setempat.
"Kami tentu akan mengupayakan sosialisasi pada masyarakat, apalaagi rokok shisha tidak dijual dengan mencantumkan larangan penjualan ataau pemberian pada anak di bawah usia 18 tahun seperti rokok biasanya," jelasnya.
Ditambahkan, untuk menjaga anak-anak di daerah itu agar tidak mengonsumsi rokok shisha, sebenanya dapat diterapkan melalui aturan yang sama yakni Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Read more at https://www.tempo.co/read/news/2016/10/19/332813590/waspadai-bahaya-shisha-bagi-kesehatan#eeuOFcF8XfFU1WkI.99