SRIPOKU.COM,PALI - Dua orang pelaku pemilik dan pengedar uang palsu di sepanjang jalan dari kota Palembang menuju Kabupaten PALI berhasil diamankan.
Kedua pelaku yaitu Emi Liza (35) dan Sapriansyah(31) warga Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti RT003/ RW 008 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir barat 1 Palembang.
Pelaku yang merupakan supir travel dan supir angkot ini diamankan petugas Kepolisian sektor (polsek) Tanah abang di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Sabtu malam (23/9/2017) sekitar pukul 22.00.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku sempat menghindar saat kedatangan petugas yang tengah rutin melakukan patroli.
Saat itu pelaku tengah berbelanja di sebuah warung kopi simpang pertigaan Desa Tanjung Dalam, PALI.
Melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli, salah seorang pelaku berpura-pura ingin buang air kecil ke belakang warung.
Namun, petugas yang curiga gerak gerik pelaku langsung mengikuti dari belakang.
Pelaku yang berpura-pura membuang air kecil itu melemparkan sebuah bungkusan ke arah semak-semak.
Petugas langsung mengeledah bungkusan yang dibuang pelaku. Saat diambil dan diperiksa ternyata isi dari bungkusan tersebut adalah sejumlah uang palsu (Upal) yang disimpan dalam sebuah kantong plastik.
Mendapatkan barang bukti petugas langsung memeriksa pelaku dan menemukan sejumlah uang palsu di saku kantong celananya.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero, membenarkan bahwa petugasnya telah mengamankan diduga pelaku pemilik dan pengedar Upal di wilayah hukumnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar dan pecahan Rp 50 sebanyak 5 lembar. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, seperti uang kembalian pelaku saat menggunakan Upal, kedua pelaku menggunakan sepeda motor," kata AKP Sibero.
Dia mengatakan saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan bagaimana pelaku memperoleh Upal tersebut?.
Upal yang dibawa kedua pelaku ini hampir sama persis dengan uang asli, hanya saja nomor seri yang tidak berubah atau sama persis.
"Kalau untuk ukuran dan warnanya sama persis dengan yang asli. Hanya saja nomor seri pada uang palsu sama semua. Kalau untuk asal uang palsu ini masih dalam penyelidik kita. Selanjutnya kita juga akan berkoordinasi kepada pihak terkait lainnya, sebab mereka bukan di wilayah PALI ini saja diduga sudah banyak tempat mereka mengedarkan uang palsu ini," katanya.
Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 244 junto 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari keterangan pelaku, pelaku sempat berbelanja di sejumlah tempat, yaitu di kota Indralaya, dan Karang Endah Kabupaten Muara Enim dan PALI, pelaku diancam 15 tahun penjara," jelas AKP Sibero.