SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas
provisi dan menangkap dua orang pelaku, Kodri alias Yiyin (50) warga
Mulyoasih, Muba dan Soliham (44) warga Tegal Mulyo, Muba.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama di pingir jalan
Palembang-Jambi Km 112, Kecamatan Suangai Lilin, Kabupaten Musi
Banyuasin, tepatnya di depan loket ekspedisi pengiriman barang, Selasa
(19/9) malam.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil menyita 277 kg paket ganja kering kemasan @1 kg, yang siap diedarkan di wilayah Sumbangsel.
ganja (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH) "Saya apresiasi Direktur Narkoba (Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto)
bersama tim, tadi malam (19/9) atas upaya penyelidikan akhirnya berhasil
menggagalkan pengiriman ganja. Kami menangkap tiga orang, dua orang
tersangka dan satu lagi berstatus saksi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.
Drs Zulkarnain Adinegara saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu
(20/9).
Didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Drs Bimo Anggoro Seno dan Pejabat
utama Polda Sumsel, Zulkarnaen menjelaskan, dengan terbongkarnya kasus
ini Polisi sudah menyelamatkan sebanyak 277.000 jiwa dari bahaya
narkoba.
Untuk mengelabuhi petugas ganja kering siap edar ini dikemas menjadi
beberapa bagian dengan dibalut lakban warna cokelat, kemudian dimasukkan
ke dalam kardus besar dan dilapisi dengan karung plastik warna putih.
Lalu untuk mengelabui penciuman anjing pelacak, pelaku jugo melumuri paket ganja tersebut dengan serbuk khusus warna merah.
ganja (SRIPOKU.COM/DARWIND SEPRIYANSYAH)
"Dari hasil pemeriksaan, ganja ini berasal dari Aceh dan rencananya
akan dibawa ke Lampung. Informasinya dikendalikan dari lapas," ucap
Kapolda
Dikatakan, kepolisian akan menindak tegas bandar narkoba hingga ke akar-akarnya.
Untuk memperoleh hasil yang optimal, pihaknya akan bekerjasama dan menggandeng seluruh stakeholder yang ada.
Jika ada oknum anggota Polisi yang terlibat dan bermain-main dengan narkoba, akan diproses dan dikenakan peradilan umum.
"Saya pastikan akan saya sikat ke akar-akarnya. Ini peringatan bagi bandar, akan saya sikat habis.
Tidak hanya ganja, tapi juga sabu dan ekstasi dan narkoba jenis
lainnya. Jujur saja, saya dongkol, jadi jangan main-main dengan
narkoba," tegasnya.
Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan Undng-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),
subsider pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sigkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun.
"Saya akan ikhtiar (beri) hukuman mati. Untung tidak melawan kalau melawan innalillahi," ucapnya.
Sementara Kodri alias Yiyin (50) mengatakan kalau ia hanya sebagai kurir yang disuruh oleh HRY (DPO).
Kendati mengetahui paket yang diantarnya adalah ganja, tapi ayah dua anak ini tergiur dengan upah yang akan diperoleh.
"Saya dijanjikan Rp 10 juta. Rencana uangnya untuk kasih makan anak
istri. Tapi baru sekali ini ngantar, sudah tertangkap," ucapnya.
Sedangkan rekannya, Soleham (43) mengaku hanya diminta KOdri untuk mengambil paket di loket ekspedisi pengiriman barang.
Ia tidak mengetahui sama sekali jika barang tersebut adalah narkoba.
"Saya diberitahu kalau barang itu adalah kecambah sawit (benih). Setelah ditangkap baru tahu itu ganja," ucapnya," katanya.
Sebelumnya 8 September lalu, juga Dit Narkoba
Polda Sumsel berhasil menangkap bandar besar, Erwin Saputra alias Erwin
Boom (40), berkat kicauan para kurirnya Muzakir dan M Syahril.
Dari para tersangka ini, anggota berhasil mengamankan 204 gram sabu-sabu
yang bisa menyelamatkan 400 jiwa penyalagunaan narkoba dan 4.046 extacy
yang dapat menyelamatkan kurang lebih 8 ribu jiwa. (*)