Gila, Napi Narkoba Ini Telah 3 Kali Tiduri Pegawai Lapas

Napi Narkoba Diduga 3 Kali Tiduri Pegawai Wanita Lapas Bangko
Quote:Napi Narkoba Diduga 3 Kali Tiduri Pegawai Wanita Lapas Bangko

MERANGIN - PN narapidana (napi) kasus narkoba Lapas Kelas 2 B Bangko yang kini telah bebas diduga telah meniduri EK salah seorang pegawai lapas tersebut sebanyak tiga kali. Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan keduanya di dalam mobil sewaktu PN masih menjadi narapidana di Lapas Bangko.

Aib ini terungkap oleh suami EK yang curiga dengan istrinya tersebut. Dimana saat itu suami EK, curiga melihat mobil yang dikendarai istrinya terparkir di depan sebuah bengkel, Senin malam 13 November 2017 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Merasa curiga dengan istrinya, dia pun langsung mendekati mobil tersebut dan memergoki EK sedang menelpon seseorang.

Tanpa basa basi lagi, sang suami pun langsung merebut hendphone istrinya dan memgetahui jika EK menelepon seorang pria. Setelah diselidiki diketahui jika yang ditelepon adalah mantan napi narkoba bernama PN yang kini sudah bebas.

Karena masih merasa penasaran, dia pun menanyakan kepada istrinya ada hubungan apa dengan PN, akhirnya EK mengakui jika telah berbuat layaknya suami istri sebanyak tiga kali di dalam mobil semasa PN menjadi napi di Lapas Kelas 2 B Bangko. Karena merasa telah dihianati, suami EK melaporkan kejadian ini ke pimpinan Lapas Kelas 2 B Bangko.

Kalapas Kelas 2 B Bangko Kodir saat dikonfirmasi awak media terkait jika ada pegawainya yang dikabarkan berbuat mesum dengan napi narkoba mengatakan jika dirinya belum mengetahui hal tersebut.

"Saya belum tahu jika ada pegawai saya yang berbuat mesum dengan mantan napi narkoba yang pernah mendekam di lapas saya. Sebab saya ini baru menjabat di Lapas Kelas 2 B Bangko. Namun biarpun demikan saya akan mempelajari permasalahannya dulu," timpal Kodir, Rabu (22/11/2017).

Sementara saat EK bertemu dengan MNC Media sempat menantang untuk mengangkat kasus dugaan perzinaan dengan mantan napi narkoba tersebut. "Silahkan beritakan, saya juga ada hak untuk menjawab apa yang sudah dituduhkan ke saya," terang EK.