Mantan pegawai Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan menjadi salah
satu narapidana yang mendapat remisi hukuman dalam rangka HUT ke-72
Republik Indonesia. Ia mendapat potongan masa tahanan selama 6 bulan
atas remisi tersebut.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana adalah hak dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyebut bahwa Gayus mendapat remisi karena berkelakuan baik selama masa tahanan.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana adalah hak dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyebut bahwa Gayus mendapat remisi karena berkelakuan baik selama masa tahanan.
"Dasarnya selama di penjara, dia berkelakuan baik," kata JK ditemui usai peringatan Hari Konstitusi, di Gedung MPR DPR RI, Jumat (18/8).
Menurut Kalla, remisi yang diberikan merupakan buah dari kelakuan baik Gayus selama menjalani kurungan. Bukan berdasarkan kepada perkara yang dilakukannya tersebut
"Yang diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara," sambung JK.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, justru menyebut Gayus diberikan remisi karena statusnya sebagai pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator.
Pemberian remisi kepada Gayus menurut Yasonna sudah berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 1999. "Dia kan JC (Justice Collaborator), dia kan sudah di JC," kata Yasonna.
Terkait adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Gayus, Yasonna menilai hal tersebut tidak masalah. Sebab menurut dia, sudah lebih dari satu tahun Gayus tidak masuk register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
"Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F-nya 1 tahun," kata dia.
Nama Gayus mencuat karena dia dua kali tertangkap ke luar dari penjara tanpa izin. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dan dihukum penjara total selama 30 tahun. Sebelumnya ia sempat mendekam di Rutan Brimob Kelapa Dua.
Namun ia kemudian diketahui tertangkap kamera sedang menonton turnamen tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali, pada awal November 2010. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sempat ke luar negeri.
Akibatnya, ia kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Sukamiskin. Namun pada tahun 2015, foto Gayus kembali beredar sedang berada di sebuah restoran.
Saat itu, Gayus memang sedang diizinkan keluar dari tahanan untuk menghadiri sidang perceraian dengan istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Namun dalam perjalanan pulang, ia diketahui sempat keluyuran ke restoran.
Imbasnya, tempat penahanan Gayus kembali dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.