Ilustrasi obat keras. Obat dengan kandungan Carisprodol sudah dilarang sejak 2013.
Masyarakat Kendari, Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan obat PCC (paracetamol caffeine carisoprodol). Obat ini telah membuat puluhan pelajar dirawat di Rumah Sakit Jiwa, dan Rumah Sakit Umum.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Murniati menyebut mereka yang mengonsumsi mengamuk, ngomong tidak karuan sehingga harus diikat.
"Jumlah keseluruhan korban akibat penyalahgunaan obat sampai saat ini sebanyak 40 orang dan satu orang meninggal dunia," ujar Kabag Sumda Polres Kolaka Kompol Nuzul Sukendar seperti ditulis Merdeka.com, Kamis (14/9).
Menurut HN (16), salah satu korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, mengaku telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, yakni Tramadol, Somadril, dan PCC.
Tiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan air putih. "Saya gabung. Ada yang lima butir, ada yang tiga, ada yang dua, kemudian saya minum bersamaan," tutur HN seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2017).
Setelah meminum obat itu, HN mengaku merasa tenang lalu hilang kesadaran. "Enak, tenang kaya terbang. Setelah itu saya tidak sadar lagi, pas sadar, saya sudah ada di sini (RSJ)," ujarnya.
Staf Ahli Kimia Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Mufti Djusnir menjelaskan, jika mereka mencampur tiga obat itu akan menimbulkan efek sinergis memengaruhi susunan saraf pusat. "Dia menjadi kerja searah menghantam saraf pusat otak dan akan menimbulkan ketidakseimbangan," kata Mufti seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Mufti, Ragam jenis obat Somadril sudah ditarik dari peredaran. Enggak boleh. Tramadol resmi tapi harus ada resep dokter dan tidak dijual bebas.
Sementara obat PCC, kata dia, memiliki kandungan senyawa Carisoprodol, yang berfungsi mengatasi nyeri dan ketegangan otot. Obat ini bekerja pada jaringan saraf dan otak yang mampu melemaskan otot.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. PCC tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter. "Sementara ini (PCC) bukan merupakan narkotik," ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Kamis (14/9/2017).
Arman menyebut obat PCC berbeda dengan Flakka. Flakka merupakan narkoba berbentuk kristal, dan asalnya dari luar Indonesia.
Menurut hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Carisoprodol.
Carisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Karena dampak penyalahgunaannya lebih besar dari pada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan izin edarnya pada 2013.
HN mengatakan bahwa obat tersebut diperoleh dari rekannya yang tinggal di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Tiga jenis obat itu dibelinya seharga Rp75 ribu.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyelidiki penyebar obat itu dan menangkap seorang ibu rumah tangga, apoteker dan asistennya.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Satria Adhi Permana mengatakan polisi memeriksa salah satu apotek yang terletak di Jalan Saranani, Kendari. Apoteker berinisial WYK dan asistennya, A alias L, diamankan polisi.
"Kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1.112 pil Tramadol di apotek tersebut dan diperjualbelikan tanpa adanya resep dokter," kata dia di Polda Sultra, Kendari, Kamis (14/9/2017).
Apoteker dan asistennya mengaku lalai karena tidak meminta resep dokter ketika menjual Tramadol dalam tiga bulan terakhir.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 tentang penyedia, pengada, dan penjual obat.