Ada apa? Tiba Tiba Pemerintah Cabut Sertifikat Halal Dari MUI

Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?
Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?
Terhitung Rabu (11/10), pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ditandai dengan peresmian beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

"Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.

Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra. Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI.

Asal tahu saja, MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989. Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.

Di akun instagram @bongkartaktik.id, postingan pemberitaan perihal BPJPH menarik banyak perhatian nitizen. Setidaknya sudah ada 816 komentar nitizen yang menanggapi soal BPJPH terhitung Kamis (12/10).

Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?
Pemerintah cabut sertifikat halal dari MUI?

Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini. MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.

Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI. MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH. Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.

http://nasional.kontan.co.id/news/pe...halal-dari-mui

SMOGA BUKA PENISTAAN ULAMA, SETELAH MATA PENCAHARIANNYA DIAMBIL ALIH PEMERINTAH 

Biaya Sertifikasi Halal
Berapakah biaya mengurus sertifikat halal MUI? Tidak perlu khawatir, sertifikasi halal itu murah Biaya pembuatan sertifikat halal ditentukan berdasarkan besar kecilnya industri dan kerumitan auditnya. Variasi biaya untuk Industri Kecil Menengah dan Perusahaan Besar mulai dari Rp 0,- hingga Rp 5.000.000,- Murah dibandingkan dengan biaya sertifikat lain seperti ISO dan sejenisnya.

Marilah kita mulai memperhatikan produk kita agar lebih diterima pasar muslim yang sadar halal. Pasar ini terus membesar di seluruh dunia. Jika tidak sejak awal kita mengurus sertifikat halal bagi produk kita, khawatir jika suatu saat kelak, pasar halal dikuasai oleh produsen non muslim. Dan, akankah kita hanya jadi penonton?Semoga artikal Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI ini bermanfaat.