SRIPOKU COM, PALEMBANG - Adi Susanto alias Adi Warek (41), warga Jalan Pipareja Lorong Teratai I nomor 100 RT25, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang harus merasakan dinginnya penjara karena menusuk korban akibat salah paham pasal ayam.
Pengakuan tersangka, kronologis penusukan yang dilakukannya bermula saat dia mengurus ayam aduan milik korban Muhammad Tabrani (43), warga Jalan Serasan Sekundang nomor 9, RT24/6, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang sejak beberapa bulan lalu.
Namun ayam milik korban matanya buta karena diadu, setelah dititip uruskan kepada tersangka.
Korban pun tidak terima dan marah.
"Selama ini tidak masalah (diadu), tapi sekarang dia (korban) marah dan mencekik saya terus dilepasnya. Saya dikilani (diremehkan, red). Dia pegang kayu gelam hendak memukul, tapi saya dahului dengan menusuk pakai pisau kecil dari gunting kuku yang kebetulan saya pegang ke arah dadanya. Lalu saya kabur," ujarnya saat gelar perkara, Minggu (1/10).
Saat itu, Adi Werek tidak tahu korban luka parah atau tidak karena langsung melarikan diri.
Korban sendiri usai kejadian, langsung dilarikan warga setempat ke RS Boom Baru untuk mendapatkan pertolongan medis.
Karena tak terlalu parah, korban hanya menjalani rawat jalan dan pulang dari RS di hari yang sama. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Timur II.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Hadiwijaya mengatakan penangkapan tersangka dilakukan sehari pasca kejadian di rumahnya saat sedang bersantai.
"Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.