Metrotvnews.com, Jakarta: Tidak sembarang orang bisa menenteng senjata api. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 82 Tahun 2004 ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi warga sipil bila ingin memiliki senjata api.
'Pertama sehat jasmani dan rohani,' kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 9 Oktober 2017.
Pemilik senjata api juga harus melengkapi surat izin. Senjata juga harus jelas peruntukannya, misal, untuk olahraga menembak.
'Memenuhi administrasi, dia juga harus ikut klub menembak,' ungkap Argo.
Peredaran senjata api di kalangan sipil kian mengkhawatirkan. Belakangan, marak terjadi aksi koboi jalanan di Ibu Kota. Pemicunya diduga lantaran peredaran senjata api sulit terkontrol.
(Baca juga: Pistol Penganiaya Juru Parkir Gandaria City Dilengkapi Surat)
Sebut saja aksi penembakan di Senayan yang dilakukan oleh oknum sipil. Atau, yang terakhir, kasus penganiayaan juru parkir Gandaria City yang berujung lecutan peluru ke arah atas.
Aturan tentang kepemilikan senjata api di kalangan sipil tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Aturan itu mencantumkan tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
Dalam aturan itu tercantum sipil yang bisa memiliki senjata api hanya kalangan tertentu, misal, direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Sipil yang ingin memiliki senjata juga harus dites kejiwannya.
Selain itu, calon pemilik senjata api, wajib punya keterampilan menembak minimal tiga tahun. calon pemilik juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi, atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Surat-surat kelengkapan senjata juga harus diperpanjang izinnya setiap tahun.