Hati Hati Dengan Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)!!!
Perkembangan teknologi internet bisa memberikan dampak negatif maupun positif. Banyaknya sosial media juga bisa memberi dampak baik maupun buruk. Kemajuaan internet dan sosial media bisa saja dimanfaatkan oleh orang orang untuk hal hal yang tidak baik, misalnya revenge pornography ( pornografi balas dendam )
Revenge pornography adalah tindakan menyebarluaskan konten pornografi baik berupa foto maupun video seseorang untuk tujuan balas dendam.Pelaku revenge pornography biasanya adalah pasangan atau orang terdekat dari korban yang sakit hati.
Korban paling banyak adalah perempuan,kadang mereka mau di foto ataupun aktivitas seksualnya divideokan bersama pasangan yang dicintai,disayangi dan dipercaya. Sialnya orang yang kita percayai dan cintai itu bisa menjadi orang paling brengsek sedunia yang malah menyerang balik.
Para pelaku mempunyai tujuan untuk merusak nama baik, mempermalukan dan mengintimidasi atau hanya sekedar untuk melampiaskan rasa sakit hatinya. Tapi tidak jarang juga disertai dengan motif mengambil keuntungan finansial, korban dituntut untuk membayar agar foto atau video yang bermuatan seks tersebut dihapus.
Bagi korban revenge pornography tentu ini sangat merugikan, korban tentu sangat tertekan baik secara fisik maupun psikis
Tersebarnya konten pribadi korban dapat merusak hubungan pertemanan, menurunkan performa kerja ataupun belajar, merusak hubungan dengan pasangan, berpengaruh pada hubungan keluarga, dan bisa juga menggangu kesehatan fisik korban itu sendiri.
Masalah akan semakin berat bagi korban ketika tidak ada dukungan dari orang orang terdekat dan bahkan sering korban malah disalahkan ( blaming victim).Sering kita dengar atau baca tanggapan orang-orang yang malah menghujat korban,makanya jangan ambil foto atau video pribadi yang bermuatan pornografi.
Bagaimana kita membantu para korban revenge pornography?? Salah satunya adalah untuk tidak menyebarluaskan konten pornografi tersebut dan tidak menghujat korban.
Bagaimana dengan tindak pidananya??
Negara sudah mengatur dalam UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga KUHP.
Sebagai saran sih jangan sekali sekali membuat atau menyimpan konten seksual pribadi baik itu berupa foto, video maupun chat sex
Kira kira video yang lagi ramai sekarang motif nya apa ya??Apakah karena sakit hati??